Chattingan dengan lawan jenis bukan mahram
Di zaman
sekarang ini pastinya kita sudah tidak asing lagi dengan media sosial, dan
banyak dari kita yang susah bahkan tidak bisa lepas dari media sosial atau
aplikasi chat. Dengan aplikasi chat kita diberikan kebebasan dan kemudahan
dalam komunikasi dengan siapapun.
Namun
tanpa kita sadari, dibalik kemudahan itu setan menebarkan pintu-pintu dosanya
untuk kita yang kurang berhati hati. Salah satunya adalah kebebasan melakukan
chatting dengan lawan jenis bukan mahram.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما
“Janganlah
salah seorang dari kalian berkhalwat
dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara
mereka berdua.” (HR. Ahmad 1/18, Ibnu Hibban [lihat Shahih
Ibnu Hibban 1/436], At-Thabrani dalam Al-Mu’jam
Al-Awshoth 2/184, dan Al-Baihaqi dalam sunannya 7/91.
Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah 1/792 no.
430)
Yang dimaksud khalwat disini adalah
berdua-duaan disatu ruang, bisa ruang nyata atau ruang maya, dimana saat ada
orang lain ingin masuk kedalam forum mereka maka orang itu merasa tidak nyaman
dan harus minta izin.
Contoh: saat kita naik angkot ada pasangan
remaja diujung,mereka yang pacaran kita yang malu,walaupun dalam keramaian. Itulah
khalwat
Jadi,bolehkah
berkomunikasi dimedia sosial atau chattingan dengan lawan jenis bukan mahram?
Jika
ada keperluan seperti jualbeli,endorse,tugas itu tidak masalah.
Tapi
jika tidak ada keperluan dan chatingan,kemudian masuk ke pembicaraan yang
bersifat private itu tidak boleh.
Komentar
Posting Komentar