Chattingan dengan lawan jenis bukan mahram


Chattingan dengan lawan jenis bukan mahram


Di zaman sekarang ini pastinya kita sudah tidak asing lagi dengan media sosial, dan banyak dari kita yang susah bahkan tidak bisa lepas dari media sosial atau aplikasi chat. Dengan aplikasi chat kita diberikan kebebasan dan kemudahan dalam komunikasi dengan siapapun.


Namun tanpa kita sadari, dibalik kemudahan itu setan menebarkan pintu-pintu dosanya untuk kita yang kurang berhati hati. Salah satunya adalah kebebasan melakukan chatting dengan lawan jenis bukan mahram.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما

“Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (HR. Ahmad 1/18, Ibnu Hibban [lihat Shahih Ibnu Hibban 1/436], At-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth 2/184, dan Al-Baihaqi dalam sunannya 7/91. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah 1/792 no. 430)

Yang dimaksud khalwat disini adalah berdua-duaan disatu ruang, bisa ruang nyata atau ruang maya, dimana saat ada orang lain ingin masuk kedalam forum mereka maka orang itu merasa tidak nyaman dan harus minta izin.

Contoh: saat kita naik angkot ada pasangan remaja diujung,mereka yang pacaran kita yang malu,walaupun dalam keramaian. Itulah khalwat


Jadi,bolehkah berkomunikasi dimedia sosial atau chattingan dengan lawan jenis bukan mahram?

Jika ada keperluan seperti jualbeli,endorse,tugas itu tidak masalah.
Tapi jika tidak ada keperluan dan chatingan,kemudian masuk ke pembicaraan yang bersifat private itu tidak boleh.  

Komentar